BTMA menyerukan penghapusan PPN 7,5% atas limbah RMGkaindan PPN 15% untuk serat daur ulang.Hal ini juga menuntut agar tarif pajak perusahaan untuk industri tekstil tetap tidak berubah hingga tahun 2030.
Mohammad Ali Khokon, presiden Asosiasi Pabrik Tekstil Bangladesh (BTMA), menuntut tarif pajak perusahaan yang adaindustri tekstil dan garmendipertahankan.
Ia mengatakan, mengingat pentingnya pendapatan ekspor, maka tarif pajak sumber yang berlaku atas ekspor industri tekstil dan garmen sebaiknya diturunkan menjadi 0,50% dari sebelumnya 1%.Tarif pajak harus tetap berlaku selama 5 tahun ke depan.Pasalnya, industri tekstil dan garmen saat ini menghadapi banyak kendala, antara lain krisis dolar, pasokan bahan bakar yang belum mencapai ideal, dan kenaikan suku bunga yang tidak normal.
Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan tertulis pada konferensi pers bersama yang digelar GMEA dan GMEA mengenai usulan APBN tahun anggaran 2024-25 pada Sabtu (8 Juni).
Presiden GMEA Khokon mengatakan GMEA merupakan organisasi industri tekstil primer.Kami berupaya untuk mengkonsolidasikan perdagangan ekspor pakaian jadi, mendiversifikasi produk, menjajaki pasar baru dan mengembangkan industri tekstil dan garmen.Pabrik pemintalan, penenunan, pencelupan, dan penyelesaian akhir GMEA juga memberikan kontribusi yang signifikan dalam hal penyediaanbenang dan kainke industri garmen siap pakai dalam negeri.
Beliau mengatakan bahwa kami duduk bersama pimpinan tiga asosiasi industri tekstil dan garmen.Kami percaya bahwa untuk meningkatkan perdagangan ekspor negara ini hingga $100 miliar, beberapa langkah harus diambil dalam industri tekstil dan garmen.Sebagaimana diketahui, pengumpulan limbah garmen (jhut) dikenakan PPN sebesar 7,5% dan penyediaan serat yang dihasilkan darinya dikenakan PPN sebesar 15%.
Katanya, menurut perhitungan kami, setiap tahunnya bisa diproduksi 1,2 miliar kg benang dari jhut ini.Makanya saya sangat menuntut penghapusan PPN dari industri.
Dalam konferensi pers tersebut, Ketua BTMA juga mendesak penghapusan PPN sebesar 5% atas serat buatan, pajak di muka sebesar 5% atas serat leleh dan penghapusan pajak penghasilan di muka sebesar 5% serta memperlakukan freezer sebagai mesin modal dan memberikan fasilitas impor sebesar 1% sebagai sebelum.
Ia juga menuntut tidak adanya bea masuk atas impor komponen yang digunakan dalam platform perdagangan elektronik untuk pabrik tekstil dan penghapusan denda sebesar 200% hingga 400% atas kesalahan kode HS pada produk impor.
Waktu posting: 15 Juni 2024